Hukum Sholat Jamaah Bagi Wanita
Hukum Sholat Jamaah Bagi Wanita – melaksanakan sholat berjamaah bagi laki laki dimasjid atau musholla sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dibandingkan sholat sendirian namun berbeda dengan hukum sholat jamaah bagi wanita, sholat jama’ah tidaklah wajib bagi wanita hal ini sebagaimana berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun sholat jamaah bagi wanita tetap diperbolehkan bagi manita secara umum menurut pendapat para ulama.
Hukum Sholat Jamaah Bagi Wanita
Tentang sholat jamaah bagi kaum wanita yang diimami dari salah satu meraka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang ada juga yang memperbolehkannya. Namun pendapat yang paling banyak tidak ada larangan bagi para kaum wanita untuk melaksanakan shalat secara berjamaah atau bersama sama, karena Nabi SAW sudah memerintahkan kepada Ummu Waraqah untuk mengimami aggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Namun sebagaian ulama juga mengatakan hukum sholat jamaah bagi wanita yaitu Mustahab (disukai) hal ini bedasarkan dengan hadits. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholat jamaah bagi wanita adalah makruh dan sebagian mengatakan itu diperbolehkan dalam melaksanakan sholat sunnah saja tidak diperkenankan dalam melaksanakan sholat fardhu.
BACA JUGA : Rahasia Shalat Dhuha
Namun pendapat yang paling kuat tentang pendapat hukum sholat jamaah bagi wanita yaitu dengan diimami oleh salah satu dari seseorang diantara mereka yaitu mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam melaksanakan sholat berjamaah ia harus mengeraskan suaranya pada saat membaca ayat ayat suci Al-Quran dan agar tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya.
At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan , halaman 28]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 138-139 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Tidak ada kewajiban untuk melaksanakan sholat berjamaah bagi wanita, sholat berjamaah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja, sedangkan kaum wanita tidak diwajikan untuk melaksankan sholat jamaah namun diperbolehkan untuk melaksanakan sholat berjamaah dengan menentukan imam salah satu dari mereka sebagai imam.
Demikan artikel tentang hukum sholat jamaah bagi wanita, semoga artikel ini bermanfaat untuk ada.